Record Details

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS DARI KEJAHATAN SEKSUAL

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS DARI KEJAHATAN SEKSUAL
 
Creator Al Yusak, Ahmad Zaenuri
 
Description ABSTRACTChildren are a gift from God Almighty which of course must be protected together, both by parents, siblings, and all elements of society and even local and regional governments. However, not all children are born in perfect condition, one of which is that there are also those who are born with disabilities. Children with disabilities are very vulnerable to being victims of sexual violence, because the perpetrators assume that victims of children with disabilities have physical and psychological weaknesses. 1. What is the modus operandi of sexual crimes against children with disabilities? 2. What are the forms of legal protection for children with disabilities from sexual crimes? 3. What is the form of recovery for children with disabilities who are victims of sexual crimes? This research method uses a normative juridical method. The modus operandi of sexual crimes against children with disabilities is carried out by inviting or kidnapping them to a quiet place, being held captive, or threatened. Legal protection for children with disabilities who are victims of sexual crimes is contained in the regulation of Law Number 34 of 2014, Law Number 8 of 2016, and Law Number 31 of 2014. The forms of recovery for children with disabilities who are victims of sexual crimes are restitution, compensation, rehabilitation , satisfaction and non-repetition guarantee. Keywords : Legal Protection, Children with Disabilities, Sexual Crimes. ABSTRAKAnak adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tentunya harus di lindungi bersama, baik oleh kedua orang tua, saudara, dan seluruh elemen masyarakat serta bahkan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah. Namun, tidak semua anak dilahirkan dalam keadaan sempurna, salah satunya terdapat juga yang dilahirkan dalam keadaan penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas rentan sekali menjadi korban kekerasan seksua, karena pelaku beranggapan bahwa korban anak penyandang disabilitas mimiliki kelemahan secara fisik maupun psikis. 1. Bagaimana modus operandi kejahatan seksual terhadap anak penyandang disabilitas ? 2. Apa bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas dari kejahatan seksual ? 3. Bagaimana bentuk pemulihan terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual ? Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Modus operandi kejahatan seksuan terhadap anak penyandang disabilitas dilakukan dengan cara mengajak atau diculik ke tempat sepi, disekap, diancam. Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual terdapat dalam pengaturan UU Nomor 34 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Bentuk pemulihan terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual yaitu restitusi, kompensasi, rehablitasi, kepuasan dan jaminan non pengulangan. Kata Kunci : Perindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kejahatan Seksual.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-07-19
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11524
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 10 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1455-1473
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11524/8991
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum