TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU USAHA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU USAHA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
|
|
Creator |
Afdania, Indi Izza
|
|
Description |
ABSTRACTToday, the growth of technology-based financial business is growing rapidly. One of which is online loans. However, this has triggered the emergence of various fintechs that operate without the permission of the relevant regulatory body (illegal). In this study there are two basic questions, namely: what crimes can be committed by illegal online loan business actors. Second, how does criminal responsibility illegal online loan business actors who commit criminal acts. The method used is normative juridical using statute approach, conceptual approach and case approach. This research shows that criminal acts can be carried out by illegal online loan business actors are the distribution of personal data, fraud, slander, distributing that has extortion and/or threats, sending contains threats of violence or intimidation, produce that is not accordance with the promises stated. Criminal liability for illegal online loan business actors has not been explicitly regulated, but has been implied in various laws. Keywords: Responsibility, Online Loans, Crime ABSTRAKDewasa ini, pertumbuhan bisnis finansial berbasis teknologi tengah berkembang pesat, salah satunya ialah pinjaman online. Namun, hal tersebut telah memicu munculnya berbagai fintech yang beroperasi tanpa ijin badan pengawas yang bersangkutan (ilegal). Dalam penelitian ini terdapat dua pertanyaan mendasar, yaitu: tindak pidana apa saja yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha pinjaman online ilegal. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku usaha pinjaman online ilegal yang melakukan tindak pidana. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Penelitian ini menunjukkan bahwasannya tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha pinjaman online ilegal yaitu penyebaran data pribadi, penipuan, fitnah, mendistribusikan yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, pengiriman berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, memproduksi yang tidak sesuai dengan janji. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha pinjaman online ilegal belum diatur secara eksplisit, tetapi sudah tersirat dalam undang-undang.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pinjaman Online Ilegal, Tindak Pidana
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2022-01-24
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14573
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 28, No 9 (2022): Dinamika; 4389-4412
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14573/11083
|
|
Rights |
Copyright (c) 2022 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
|
|