Record Details

EFEKTIFITAS PASAL 4 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title EFEKTIFITAS PASAL 4 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN
 
Creator Anam, Afiful
 
Description Pada dasarnya, transportasi orang dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor dan bukan kendaraan bermotor. Dalam angkutan umum orang dengan kendaraan bermotor tidak dapat secara otomatis dilakukan dengan semua jenis kendaraan bermotor. Transportasi orang dilakukan dengan kendaraan bermotor dalam bentuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus. Penggunaan kendaraan yang dirancang bukan untuk transportasi orang memiliki tingkat keamanan yang rendah, oleh karena itu pelaksanaan transportasi harus menggunakan kendaraan yang dirancang untuk digunakan untuk transportasi.Kata kunci: transportasi, hukum, kendaraan. Basically, transportation of people can be carried out by motorized vehicles and not motorized vehicles. In the public transportation of people with motorized vehicles it cannot automatically be held with all types of motorized vehicles. Transportation of people is carried out by motorized vehicles in the form of motorbikes, passenger cars and buses. The use of vehicles that are designed not for the transportation of people has a low level of safety, therefore the implementation of transportation must use a vehicle designed to be used for transportation.Keywords: transportation, law, vehicle.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2019-02-13
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/2468
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 25, No 2 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/2468/2281
 
Rights Copyright (c) 2019 Dinamika Hukum