Record Details

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA PEMBELAAN DARURAT YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCEES)

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA PEMBELAAN DARURAT YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCEES)
 
Creator Faizal, Muhammad
 
Description ABSTRACTThe compulsion of a person who commits a crime of murder because of an emergency defense that exceeds the limit (Noodweer Excees) is due to a mental shock that arises immediately to defend the interests of life, honor or property belonging to himself or others, therefore the perpetrator must get legal protection. 1. What form of emergency defence did the perpetrator take? 2. What is the form of legal protection for the perpetrators of the crime of murder in an emergency defense that exceeds the limit according to Article 49 paragraph (2) of the Criminal Code? The research method in this research is normative juridical. The form of emergency defense that exceeds the limits carried out by the perpetrator, that is, it must be carried out to defend (defense), the defense or defense must be carried out only against the interests referred to in that article, namely the body, honor or property of oneself or others and there must be an attack that goes against the right and threatens immediately. The form of legal protection for the perpetrator of an emergency defense in order to defend himself is that he cannot be said to have violated the principle of presumption of innocence or said to be vigilante. Keywords: Legal Protection, Crime of Murder, Emergency Defending Exceeding Limits. ABSTRAKKeterpaksaan seseorang yang melakukan tindak pidana pembunuhan karena pembelaan darurat yang melampaui batas (Noodweer Excees) disebabkan adanya keguncangan jiwa yang timbul seketika itu juga untuk membela kepentingan nyawa, kehormatan atau benda milik sendiri maupun orang lain, oleh karena itu pelaku tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum. 1. Apa bentuk pembelaan darurat melampaui batas yang dilakukan oleh pelaku ? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan pembelaan darurat yang melampaui batas menurut Pasal 49 ayat (2) KUHP ? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bentuk pembelaan darurat yang melampaui batas yang dilakukan oleh pelaku yaitu dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela), pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan atau barang diri sendiri atau orang lain dan harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan seketika itu juga. Bentuk perlindungan hukum bagi pelaku pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri yaitu ia tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pembunuhan, Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-08-03
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12327
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 20 (2021): Dinamika; 2937-2952
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12327/9779
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum