Record Details

TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN NOTARIS-PPAT DALAM MENJALANKAN KEWENANGAN JABATANNYA

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN NOTARIS-PPAT DALAM MENJALANKAN KEWENANGAN JABATANNYA
 
Creator Santoso, Agus
 
Description  Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 mengatur tentang semua kewenangan dari notaris untuk membuat ataupun mengkonstatir kepentingan para pihak dalam suatu akta autentik. Akta notaris merupakan akta otentik dimana notaris menerima data formil dari para pihak yang dijadikan alat bukti oleh para penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyidikan suatu perkara untuk mencari data materiel dalam suatu permasalahan hukum yang terjadi. Jika notaris tidak berhati-hati, teliti dan memahami dampak hukum dalam pembuatan akta dan salah dalam membuatnya, 100 akta yang dibuat 99 benar dan 1 salah, maka akan menjeratnya dalam perkara hukum (korupsi). Keberadaan MKN yang menggantikan peran dari MPD dalam memberikan persetujuan atau menolak permintaan penyidik yang hendak memanggil dan memeriksa notaris dalam proses peradilan belum bisa banyak membantu untuk melindungi notaris dari jeratan hukum karena kedudukan atau upaya hukum dari MKN tidak diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan. Notaris harus menerapkan prinsip kehatian-hatian dan menjaga kode etik dalam menjalankan kewenangan jabatannya dalam membuat akta otentik agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.Kata Kunci: korupsi, kewenangan, notaris, akta otentik Article 15 of Law Number 2 of 2014 regulates all authority of a notary to make or state interests of the parties in an authentic deed. Notary deed is an authentic deed in which the notary receives formal data from the parties that is used as evidence by investigators both the police and the attorney to conduct a case investigation to look for material data in a legal problem that occurs. If the notary is not careful, thorough and understands the impact of the law in making a deed and gets wrong in making it, 100 deeds made 99 right and 1 wrong, it will ensnare him in a legal case (corruption). The existence of MKN which replaces the role of MPD in giving approval or rejecting requests from investigators who want to summon and examine a notary in the judicial process has not been able to help much to protect the notary from legal snares because the position or legal remedy of the MKN is not explicitly regulated in a statutory regulation. . The notary must apply the precautionary principle and maintain the code of ethics in carrying out the authority of his position in making an authentic deed so that it is not caught in a criminal act of corruption.Keywords: corruption, authority, notary, authentic deed
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-03-07
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/6448
10.33474/hukeno.v4i1.6448
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 4, No 1 (2020): Februari; 53-70
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v4i1
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/6448/pdf
 
Rights Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum dan Kenotariatan