Record Details

DASAR HUKUM BADAN PERTANAHAN NASIONAL TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR: 131/G.TUN/2004/PTUN-JKT

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title DASAR HUKUM BADAN PERTANAHAN NASIONAL TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR: 131/G.TUN/2004/PTUN-JKT
 
Creator Febrianasari, Wiwin
Koeswahyono, Imam
Supriyadi, Supriyadi
 
Description  Sengketa pertanahan merupakan suatu permasalahan yang sudah banyak terjadi di berbagai daerah. Mengenai sengketa pertanahan, dapat dilihat dari adanya penyebab mendasar yakni ketimpangan kepemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria. Seperti halnya sengketa pertanahan antara PT. Sumber Sari Petung dengan masyarakat Kecamatan Ngancar, dimana tanah Hak Guna Usaha yang akan diperpanjang masa jangka waktu oleh PT. Sumber Sari Petung diduduki oleh masyarakat, sehingga masalah ini menjadi berlarut-larut diantara kedua belah pihak. PT. Sumber Sari Petung yang merasa dirugikan melakukan upaya untuk mencari kepastian hukum dan perlindungan hukum yakni dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/BPN/2000 yang berisi bahwa tanah Hak Guna Usaha yang diajukan permohonan perpanjangan oleh PT. Sumber Sari Petung dikurangi luas obyek tanahnya seluas 250 Ha dan selanjutnya akan di redistribusikan kepada masyarakat di Kecamatan Ngancar khususnya di desa Sugihwaras, desa Sempu dan desa Babadan sebagai obyek landreform. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsekuensi dari permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yakni dapat dikabulkan dan tidak dikabulkan, sehingga keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pembatalan Surat Keputusan Nomor: 66/HGU/BPN/2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah yang terletak di Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Desember 2000 menjadi non executable.Kata Kunci: Sengketa HGU, Surat Keputusan BPN, PTUN. Land dispute is a problem that has occurred in many regions. Regarding land disputes, it can be seen from the fundamental cause, namely inequality in ownership and control of agrarian resources. Like the land dispute between PT. Sumber Sari Petung and the community of Ngancar District, where the land was land use rights that would be extended by PT. Sumber Sari Petung is occupied by the community, so that this problem becomed a protracted between the two parties. PT. Sumber sari Petung, who felt that he was aggrieved, made efforts to seek legal certainty and legal protection, namely by filing a lawsuit with the State Administrative Court regarding the issuance of the Decree of the Head of the National Land Agency Number 66/HGU/BPN/2000 which stated that the proposed land use rights were application for extension by PT. Sumber Sari Petung reduced the land object area of 250 hectares and then redistributed it to the community in Ngancar District, especially in Sugihwaras Village, Sempu Village and Babadan Village as landreform objects. The research method in this study uses normative legal research and uses a case approach. The results of this study can be concluded that the consequence of the application for extension of the term of land use rights is that it can be granted and not granted, so that the decision of the State Administrative Court regarding the cancellation of Decree Number: 66/HGU/BPN/2000 concerning the Granting of Business Use Rights over Land located in Kediri Regency, East Java Province on December 18, 2000 becomes non-executable.Keywords: Dispute the concession, Decree of the Head of the National Land Agency, State Administrative Court.
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-08-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/10972
10.33474/hukeno.v5i3.10972
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 5, No 3 (2021): Agustus; 373-388
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v5i3
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/10972/pdf
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum dan Kenotariatan