Record Details

KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DENGAN KONSEP REMOTE WORKING DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DENGAN KONSEP REMOTE WORKING DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
 
Creator Anggraeny, Isdian
Putri Hidayah, Nur
 
Description Era industri 4.0 mendukung perkembangan sistem bekerja secara Remote Working. Dengan berbagai sistem yang ada, hubungan kerja yang timbul antara Pemberi kerja dan Pekerja dimulai dengan adanya Perjanjian Kerja. Secara fakta, Perjanjian kerja yang seringkali memgalami permasalahan di Indonesia adalah PKWT. Remote working dalam PKWT yang dilakukan melalui media elektronik tentunya harus dilihat dari berbagai aspek hukum, yaitu: KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sebagai pembaharuannya, serta UU ITE. Oleh karena itu, penulisan ini akan menguraikan beberapa hal yaitu: Pertama, bagaimana pola PKWTdengan konsep Remote Working dalam prespektif UU Cipta Kerja?; Kedua, bagaimana keabsahan PKWTdengan konsep remote working dalam prespektif UU Cipta Kerja?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat diuraikan bahwa PKWT dengan konsep remote working pada prinsipnya jg harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam perjanjian kerja sehingga keabsahan perjanjian kerja dapat terpenuhi dan dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-02-07
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/9262
10.33474/hukeno.v5i1.9262
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 5, No 1 (2021): Februari; 52-73
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v5i1
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/9262/pdf
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum dan Kenotariatan