Record Details

ASPEK HUKUM PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ASPEK HUKUM PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
 
Creator Muhibbin, Moh.
Sunardi, Sunardi
 
Description  Konsepsi penataan ruang pada dasarnya harus memperhatikan kondisi, potensi,  permasalahan sosial dan budaya serta memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Karena itu untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman sebagai pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang nyaman, aman, produktif dan keberlanjutan.  Salah satu upaya yang bisa ditempuh dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang adalah  dilakukan melalui pemberian izin sebagai syarat dalam kegiatan pengendalian pemanfatan ruang. Pmberian izin merupakan salah satu implementasi dari upaya dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Karena itu izin pemanfaatan ruang yang tidak  sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata-Kunci: Penataan ruang, Penyelenggaraan penataan ruang, Pengendalian penataan ruang, dan Pemberian izin The concept of spatial planning basically must pay attention to conditions, potentials, social and cultural problems and pay attention to disaster-prone areas as a basis for developing and managing an area. Therefore, to realize housing and settlement development as a sustainable development, transparent, effective and participatory spatial planning is needed in order to create a comfortable, safe, productive and sustainable space. One of the efforts that can be taken in realizing sustainable development and in accordance with the spatial plan is through the issuance of permits as a condition for controlling the use of space. The granting of permits is one of the implementations of efforts to control space utilization. Therefore, space utilization permits that are not in accordance with the regional spatial plan can be canceled by the government and regional governments according to their respective authorities in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.Keywords: Spatial planning, Spatial planning implementation, Spatial planning control, and Permit granting
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2022-02-19
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/15409
10.33474/hukeno.v6i1.15409
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 6, No 1 (2022); 698-712
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v6i1
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/15409/pdf
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum dan Kenotariatan