Record Details

IMPLIKASI HUKUM PERSETUJUAN AHLI WARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT TERKAIT PEMBAGIAN HAK BERSAMA

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title IMPLIKASI HUKUM PERSETUJUAN AHLI WARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT TERKAIT PEMBAGIAN HAK BERSAMA
 
Creator Wawit, Dwi Sri
 
Description AbstrakWasiat tidak hanya berisi soal harta, adapula wasiat yang berkaitan dengan hak kekuasaan yang dijalankan sesudah ia meninggal dunia. Penelitian ini jenisnya yuridis sosiologis Penelitian ini menggunakan sumberdata primer dan sekunder. Teknik analisisnya adalah deskriptif kualitatif. Implikasi persetujuan ahli waris dalam pembuatan akta wasiat terkait pembagian hak bersama  dilakukan oleh ahli waris dalam pembuatan akta wasiat yang berkaitan dengan hak bersama adalah menjadi tanggungjawan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian pembuatan akta wasiat tersebut. Persetujuan itu mengandung konsekuensi hukum, bahwa dari apa yang disetujui dihadapan notaris yang diikuti dengan terbitnya akta wasiat, terkandung pertanggungjawaban yang berurusan dengan kewajiban dan hak masing-masing pihak, yang nantinya atau suatu saat harus dipenuhi.  Ketika pihak yang memberi wasiat meninggal dunia, maka notaris sesuai dengan kewenangannya harus memanggil para ahli waris mengenai kesepakatan yang  sudah dibuatnya dengan pemberi wasiat mengenai pelaksanaan isi surat wasiat. Kata kunci: notaris, wasiat, persetujuan, hak bersama AbstractA will is not only about treasures, but also a testament relating to the right of power exercised after his death. This research is kind of sociological juridical This research uses primary and secondary data. The technique of analysis is descriptive qualitative. The implications of the consent of the heirs in making the deed of the will related to the distribution of joint rights by the heirs in the making of the deeds relating to the common right shall be the responsibility of the parties which are bound in the agreement of making the deed. The consent shall have legal consequences, that from what is agreed before a notary accompanied by the issuance of a deed of testament, there is an accountability which deals with the obligations and rights of each party, which in the future or at any time must be fulfilled. When the party who gives a will dies, the notary in accordance with his or her authority shall summon the heirs of the agreement he has made with the testator concerning the exercise of the will.Keywords: notaries, wills, consent, collective rights 
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
 
Date 2018-07-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1063
10.33474/hukeno.v2i1.1063
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 2, No 1 (2018): Februari; 35-52
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v2i1
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1063/1105
 
Rights Copyright (c) 2018 HUKUM dan KENOTARIATAN