Record Details

AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PIHAK KETIGA MENURUT HUKUM POSITIP

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PIHAK KETIGA MENURUT HUKUM POSITIP
 
Creator Dewi, Dian Trisna
 
Description AbstrakAkibat hukum perjanjian kawin bagi pihak ketiga menurut KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan adalah berdasarkan Pasal 152 KUH Perdata Perjanjian kawin tersebut akan mempunyai daya ikat terhadap kepentingan pihak ketiga apabila perjanjian kawin tersebut telah didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri sedangkan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan perjanjian kawin tersebut akan mempunyai daya ikat terhadap kepentingan pihak ketiga apabila perjanjian kawin tersebut telah didaftarkan dalam register Panitera Pengadilan Negeri setempat dan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian kawin apabila perjanjian kawin tersebut tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian kawin tersebut tetap berlaku bagi pihak ketiga yaitu melalui pengajuan permohonan penetapan ke Hakim Pengadilan Negeri setempat dalam daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan, sehingga penetapan tersebut dapat digunakan oleh para pihak sebagai dasar untuk meminta Pegawai Pencatat Perkawinan mencatat perjanjian kawin merekaKata kunci: akibat hukum, upaya hukum, perjanjian kawin.
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
 
Date 2018-08-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1503
10.33474/hukeno.v2i2.1503
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 2, No 2 (2018): Agustus; 191-205
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v2i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1503/1475
 
Rights Copyright (c) 2018 HUKUM dan KENOTARIATAN