Record Details

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ATAS INTERPRETASI OBSTRUCTION OF JUSTICE

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ATAS INTERPRETASI OBSTRUCTION OF JUSTICE
 
Creator Dimas, Asrullah
Hasrul, Muhammad
Mirzana, Hijrah Adhyanti
 
Description  Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan delik obstruction of justice pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi agar advokat dalam hal ini memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Adapun hasil dari penelitian ini yaitu karakteristik Obstruction Of Justice, menyatakan 3 (tiga) unsur penting yaitu Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings); Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent), Selanjutnya obstruction of justice merupakan delik materikl, sehingga delik tersebut mengindahkan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan, yakni perbuatan  tercegah, terintangi atau tergagalkannya suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang yang sedang dilaksanakan mengakibatkan lambatnya proses Peradilan sehingga tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana , cepat dan  biaya ringan. Selain dari hak imunitas advokat sebagai bentuk perlindungan hukum seharusnya delik obstruction of justice disematkan pada delik pidana materil bukan delik formil sehingga penekanan kasus tersebut adalah akibat dari perbuatan itu, seyogyanya untuk menilai perbuatan Officium Nobille maka peninjauannya pada akibat agar interpretasi dari kata mencegah,merintangi,dan menghalangi tidak sebatas perbuatan semata melainkan ada akibat yang ditimbulkan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Advokat, Obstruction of justice This study aims to analyze the limits of the offense obstruction of justice in Law Number 21 of 2001 which is concerning about the Corruption so that advocates in this case have the clear legal protection in cases of criminal acts of the corruption.  This study uses a normative legal research method. The results of this study are the characteristics of the Obstruction of Justice, which states 3 (three) important elements, namely that action causes pending judicial proceedings; the perpetrator knows his actions or is aware of his actions (knowledge of pending proceedings)  );  The perpetrator commits or attempts deviant actions with the aim of disrupting or intervening in the legal process or administration (acting corruptly with intent). Furthermore, the obstruction of justice is a material offense, so that the offense ignores any consequences arising from the act, namely actions are prevented, obstructed or failed to occur.  ongoing investigations, prosecutions and trial hearings have resulted in the slow process of the judiciary so that it is not in accordance with the principles of a simple, fast and low cost trial.  Apart from the right of an advocate's immunity as a form of legal protection, the obstruction of justice offense should be attached to a material criminal offense not a formal offense so that the emphasis of the case is the result of that act.  and hindering is not just an act, but there are the consequences itself.Keyword: legal protection, advocate , Obstruction of justice
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-05-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/10901
10.33474/hukeno.v5i2.10901
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 5, No 2 (2021): Mei; 308-326
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v5i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/10901/pdf
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum dan Kenotariatan