Record Details

HAK MELAKSANAKAN EKSEKUSI BARANG JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN KEPAILITAN

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title HAK MELAKSANAKAN EKSEKUSI BARANG JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN KEPAILITAN
 
Creator suratman, suratman
 
Description  AbstrakSegala kebendaan pihak yang berhutang, baik ­yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Pasal 55 dan 56 UU Kepailitan  menyebutkan bahwa setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fiducia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya, seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Para kreditur tersebut harus melaksanakan haknya paling lambat 2 (dua) bulan sejak terjadinya keadaan insolvensi. Prinsip hak melaksanakan eksekusi barang jaminan kebendaan dalam peraturan kepailitan tetap diakui eksistensinya. Kreditor pemegang hak eksekusi,  harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila dalam jangka waktu  2 bulan tersebut sudah lewat dan barang jaminan belum di eksekusi, maka Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan tersebut, untuk selanjutnya dijual dimuka umum atau penjualan di bawah tangan dengan izin hakim pengawasKata kunci: hak, eksekusi, jaminan kebendaan, putusan kepailitan AbstractAll material, indebted and immutable, existing and new immovable, will be in the future, to be borne by all personal engagements. The material is collateral for everyone who tells it; the income of the sale of the objects is divided according to the balance, ie according to the size of the respective receivables, except where among the debts there are legitimate reasons for precedence.  Article 55 and 56 of the Bankruptcy Law mention that every lender of a mortgage, fiducia guarantee, mortgage, mortgage, or collateral right on any other material, may execute his right, as if there was no bankruptcy. The creditors must exercise their rights no later than 2 (two) months after the occurrence of insolvency. The principle of the right to execute material security assurance in bankruptcy regulation still recognized its existence. The holder of the right of execution must exercise its right within 2 (two) months after the start of insolvency. If within the period of 2 months has passed and the guarantee goods have not been executed, then the Receiver shall demand the transfer of objects into the collateral, for subsequent public sale or sale under the hands with the permission of the supervisory judge.Keywords: right, execution, material guarantee, bankruptcy decisi
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
 
Date 2018-02-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1073
10.33474/hukeno.v2i1.1073
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 2, No 1 (2018): Februari; 128-147
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v2i1
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1073/1114
 
Rights Copyright (c) 2018 HUKUM dan KENOTARIATAN