Record Details

KEABSAHAN SERTIFIKAT DARI PERBEDAAN JANGKA WAKTU PUBLISITAS DALAM PENDAFTARAN TANAH

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KEABSAHAN SERTIFIKAT DARI PERBEDAAN JANGKA WAKTU PUBLISITAS DALAM PENDAFTARAN TANAH
 
Creator Nuralifah, Asriyanti
 
Description  Demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia saat ini dalam mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaannya telah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pendaftaran tanah ini merupakan kewajiban pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pengaturan jangka waktu pengumuman pembuktian pemilikan tanah data yuridis dan data fisik bidang tanah serta peta bidang-bidang tanah diumumkan antara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, dilakukakan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan bagaimana keabsahan sertifikat yang diterbitkan dan bagaimana akibat hukum dari perbedaan peraturan dalam pendaftaran tanah terkait asas publisitas negatif berunsur positif.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Dari hasil penelitian ini kedudukan sertifikat berdasarkan perbedaan peraturan jangka waktu publisitas sah apabila tidak diadakan yudicial review dan tidak dibatalkan oleh pembatalan sertifikat.Kata kunci: Pengaturan asas publisitas, Perbedaan pengaturan, dan Keabsahan sertifikatIn order to realize the welfare of society, this time Indonesian government in regulating land ownership and leading its use that have registered land in the entire territory of the Republic of Indonesia. This land registration is a government obligation that aims to guarantee legal certainty. However, in the implementation there are different arrangements for the period of announcement of proof of land ownership of juridical data and physical data on parcels of land and maps of land parcels announced between Minister of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency Regulation Number 6 in 2018 concerning Complete Systematic Land Registration (PTSL) with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. Therefore, this research was carried out to obtain clarity on the validity of the certificates issued and how the legal consequences of the different regulations in land registration related to the principle of negative publicity are positive elements. The method used in this study is normative with a legal approach and analytical approach. From the results of this study the position of the certificate is based on differences in the rules of the period of validity of publicity if a judicial review is not held and is not canceled by the cancellation of the certificate.Keywords: Setting publicity principles, Setting differences, Certificate validity
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-02-07
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/9116
10.33474/hukeno.v5i1.9116
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 5, No 1 (2021): Februari; 18-36
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v5i1
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/9116/pdf
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum dan Kenotariatan