Record Details

MEREK SEBAGAI HARTA PAILIT TERKAIT DENGAN PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title MEREK SEBAGAI HARTA PAILIT TERKAIT DENGAN PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT
 
Creator Larasati, Putri Dyani
 
Description AbstrakPermasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai utang piutang yang berujung pada keadaan pailit. Debitor selaku pihak yang memiliki utang kepada pihak lain dan pihak yang memiliki piutang disebut kreditor. Kreditor memberikan sejumlah piutang terhadap debitor dengan syarat bahwa debitor wajib melunasi keseluruhan utang yang telah diperjanjikan. Jika debitor tidak mampu melunasi kewajibannya secara keseluruhan, maka dapat dimohonkan pailit. Putusan pailit menimbulkan akibat hukum bagi debitor. Sebuah perseroan terbatas dinyatakan pailit, maka segala harta kekayaan yang dimilikinya merupakan harta pailit mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Merek merupakan aset yang bergerak namun tidak bewujud (intangible asset). Akibat dari putusan pailit dapat menyebabkan pengalihan hak atas merek sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.Kata kunci: merek, kepailitan, harta pailit.
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
 
Date 2018-08-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1505
10.33474/hukeno.v2i2.1505
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 2, No 2 (2018): Agustus; 206-223
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v2i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/1505/1476
 
Rights Copyright (c) 2018 HUKUM dan KENOTARIATAN