Record Details

PERAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PT USAHA MIKRO DAN KECIL

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PT USAHA MIKRO DAN KECIL
 
Creator Isnaeni, Diyan
 
Description AbstrakDisahkannya PP Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan Perseroan Terbatas Usaha Mikro dan  Kecil sebagai etintas baru dalam dunia usaha di Indonesia, telah menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia mendukung dan memberikan peluang sebesar-besarnya kepada Usaha Mikro dan Kecil untuk mengembangkan usahanya dan memberikan perlindungan hukum kepada badan hukum perorangan. Perseroan Terbatas Usaha Mikro dan Kecil dalam proses pendiriannya dapat dilakukan tanpa melalui perjanjian dan akta notaris dan hanya membuat surat pernyataan. Pendirian Perseroan Terbatas hanya melalui surat pernyataan tidak menjamin legalitas dokumen dan identitas pendiri. Legalitas Perseroan Terbatas akan diragukan dan beresiko karena bisa melakukan perbuatan melawan hukum, dan  konsekuensinya Perseroan Terbatas  sebagai badan hukum maka legalitas dokumen dan identitas pendiri harus dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum, akta pendirian Pereroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris tetap diperlukan untuk menjamin legalitas Perseroan Terbatas, keabsahan dokumen dan identitas pendiri walaupun hanya Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro Kecil.Kata Kunci: PT Perorangan, Usaha Mikro dan Kecil, Kepastian Hukum AbstractThe passing of Government Regulation Number 8 of 2021 as the implementing regulation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which gave birth to PT Micro and Small Enterprises as a new ethic in the business world in Indonesia, has shown the seriousness of the Indonesian Government to support and provide the greatest possible opportunity for Micro and Small Enterprises to develop their business and provide legal protection to individual legal entities. In the process of establishing a Limited Liability Company, Micro and Small Enterprises can be carried out without going through a notarial agreement and deed and only making a statement letter. The establishment of a Limited Liability Company only through a statement letter does not guarantee the legality of the documents and the identity of the founder. The legality of a Limited  Company will be doubted and at risk because it can commit acts against the law, and the consequence is that the Limited Company is a legal entity, the document legality and identity of the founder must be accounted for. So that in guaranteeing legal certainty and legal protection, a Limited Liability Company establishment deed made by a notary is still needed to guarantee the legality of the limited Company, document validity and the identity of the founder even though it is only Limited Liability Companies for Micro and Small Businesses.Keywords: Individual Limited  Companies, Micro and Small Enterprises, Legal Certainty
 
Publisher Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-05-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/11003
10.33474/hukeno.v5i2.11003
 
Source Jurnal Hukum dan Kenotariatan; Vol 5, No 2 (2021): Mei; 202-217
26557789
25493361
10.33474/hukeno.v5i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/11003/pdf
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum dan Kenotariatan