Record Details

JAMINAN KESELAMATAN KERJA BAGI PENGEMUDI GO-JEK DI SURABAYA

Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title JAMINAN KESELAMATAN KERJA BAGI PENGEMUDI GO-JEK DI SURABAYA
 
Creator Aufima, Zidna
 
Subject Hukum
 
Description ABSTRACTBased on previous events many violent acts experienced Go-Jek driver while on the streets such as robbed then work safety insurance needed for Go-Jek driver in Surabaya is work accident and death insurance program from Sosial Insurance Administration Organization (hereinafter referred to as “BPJS”) for risk preventing and risk overcoming when Go-Jek driver is working. The method used in this research is the approach statute and conceptual statute. The results of this study can be known that Go-Jek corporate not required to provide work safety insurance for Go-Jek driver because there is no work relationship between Go-Jek corporate with Go-Jek driver. Because legislation about worker in Indonesia not regulate legal relationship and legal effect between Go-Jek corporate with Go-Jek driver then the rule of law is Burgelijk Wetboek (hereinafter referred to as “BW”).Keywords : Work Safety Insurance; BPJS; Go-Jek Driver. ABSTRAKBerdasarkan peristiwa sebelumnya banyak tindakan kekerasan yang dialami Pengemudi Go-Jek saat di jalanan seperti dirampok maka jaminan keselamatan kerja yang dibutuhkan bagi pengemudi Go-Jek di Surabaya adalah program jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari badan penyelenggara jaminan sosial (selanjutnya disebut “BPJS”) untuk mencegah risiko serta mengatasi risiko ketika pengemudi Go-Jek bekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Perusahaan Go-Jek tidak wajib memberikan jaminan keselamatan kerja bagi pengemudi Go-Jek karena tidak ada hubungan kerja antara perusahaan Go-Jek dengan pengemudi Go-Jek. Karena peraturan perundang-undangan tentang pekerja di Indonesia tidak mengatur hubungan hukum dan akibat hukum antara mitra kerja dengan perusahaan maka aturan hukumnya adalah Burgelijk Wetboek  (selanjutnya disebut “BW”).Kata Kunci : Jaminan Keselamatan Kerja; BPJS; Pengemudi Go-Jek. 
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2019-01-23
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
Penelitian Normatif
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1589
10.33474/yur.v2i1.1589
 
Source Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 2, No 1 (2019): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 1-15
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 2, No 1 (2019): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 1-15
2614-3992
2614-3852
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1589/pdf
 
Rights Copyright (c) 2019 Zidna Aufima