JAMINAN KESELAMATAN KERJA BAGI PENGEMUDI GO-JEK DI SURABAYA
Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
View Archive InfoField | Value | |
Title |
JAMINAN KESELAMATAN KERJA BAGI PENGEMUDI GO-JEK DI SURABAYA
|
|
Creator |
Aufima, Zidna
|
|
Subject |
Hukum
|
|
Description |
ABSTRACTBased on previous events many violent acts experienced Go-Jek driver while on the streets such as robbed then work safety insurance needed for Go-Jek driver in Surabaya is work accident and death insurance program from Sosial Insurance Administration Organization (hereinafter referred to as “BPJS”) for risk preventing and risk overcoming when Go-Jek driver is working. The method used in this research is the approach statute and conceptual statute. The results of this study can be known that Go-Jek corporate not required to provide work safety insurance for Go-Jek driver because there is no work relationship between Go-Jek corporate with Go-Jek driver. Because legislation about worker in Indonesia not regulate legal relationship and legal effect between Go-Jek corporate with Go-Jek driver then the rule of law is Burgelijk Wetboek (hereinafter referred to as “BW”).Keywords : Work Safety Insurance; BPJS; Go-Jek Driver. ABSTRAKBerdasarkan peristiwa sebelumnya banyak tindakan kekerasan yang dialami Pengemudi Go-Jek saat di jalanan seperti dirampok maka jaminan keselamatan kerja yang dibutuhkan bagi pengemudi Go-Jek di Surabaya adalah program jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari badan penyelenggara jaminan sosial (selanjutnya disebut “BPJS”) untuk mencegah risiko serta mengatasi risiko ketika pengemudi Go-Jek bekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Perusahaan Go-Jek tidak wajib memberikan jaminan keselamatan kerja bagi pengemudi Go-Jek karena tidak ada hubungan kerja antara perusahaan Go-Jek dengan pengemudi Go-Jek. Karena peraturan perundang-undangan tentang pekerja di Indonesia tidak mengatur hubungan hukum dan akibat hukum antara mitra kerja dengan perusahaan maka aturan hukumnya adalah Burgelijk Wetboek (selanjutnya disebut “BW”).Kata Kunci : Jaminan Keselamatan Kerja; BPJS; Pengemudi Go-Jek.
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2019-01-23
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article Penelitian Normatif |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1589
10.33474/yur.v2i1.1589 |
|
Source |
Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 2, No 1 (2019): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 1-15
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 2, No 1 (2019): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 1-15 2614-3992 2614-3852 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1589/pdf
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 Zidna Aufima
|
|