Record Details

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN YANG SAH

Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN YANG SAH
 
Creator Suryantoro, Dwi Dasa
 
Subject Hukum
 
Description ABSTRACTOne of the reasons is Criminal Defense removal emergency/Noodweer, in this author's analysis on how to review judicially against Noodweer legitimate defense effort as legally. The analysis in this research article using normative juridical approach to legal materials-based good literature as well as legislation. Noodweer is any act or conduct of a person to conduct the defence in an emergency due to an attack that is immediately or are against the law, where such attacks could threaten the safety of the body, lives, property and honor. It is also set forth in the book of the law of criminal law on article 49 paragraph 1 of the criminal code regulates about deeds/emergency Defense for oneself as well as others, honor, decency, or the property itself or others, due to an attack or the threat of attack is very close. But the emergency Defense must satisfy the elements of a defense emergency and not contrary to the purposes of the law i.e. fairness, certainty and benefit.Key words : Lawful Defense Noodweer.ABSTRAKSalah satu alasan penghapusan pidana adalah Pembelaan secara darurat/noodweer, dalam hal ini penulis melakukan analisa mengenai bagaimana tinjauan yuridis terhadap noodweer sebagai upaya pembelaan yang sah secara hukum. Analisa dalam artikel penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis bahan hukum baik literatur maupun perundang-undangan. Noodweer adalah segala tindakan atau perbuatan seseorang untuk melakukan pembelaan secara darurat karena adanya serangan yang bersifat seketika atau bersifat melawan hukum, dimana serangan tersebut dapat mengancam keselamatan pada tubuh, nyawa, harta benda dan kehormatan. Hal ini juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Pasal 49 ayat 1 KUHP mengatur tentang perbuatan/pembelaan darurat untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Namun pembelaan secara darurat tersebut harus memenuhi unsur-unsur pembelaan darurat dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.Kata Kunci : Noodweer Pembelaan yang Sah. 
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2019-06-25
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
Penelitian Normatif
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/2747
10.33474/yur.v2i2.2747
 
Source Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 2, No 2 (2019): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 154-163
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 2, No 2 (2019): Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 154-163
2614-3992
2614-3852
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/2747/pdf
 
Rights Copyright (c) 2019 Dwi Dasa Suryantoro