Record Details

OMNIBUS LAW SEBAGAI SARANA UTAMA PENATAAN REGULASI

Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title OMNIBUS LAW SEBAGAI SARANA UTAMA PENATAAN REGULASI
 
Creator Ramadhan, Gilang
 
Subject Hukum
 
Description Article 1 paragraph 3 Indonesian Constitution 1945 said, “Indonesia is a state of law”, but current regulatory conditions often occur disharmony and overlap between regulations. The concept of “omnibus law” becomes one of the breakthroughs to reorganize regulations which currently reaches 43.233 regulations from central to regional level. This article is a normative legal research and doctrinal reseacrh based on primary legal material (positive legal legislation and judge’s decision) and secondary (doctrines from books, research results). Based on research, the authors concluded that the concept of “omnibus law” is an excellent plan as “Main Facility of Regulatory Arrangement”, in order to minimize disharmony and overlapping regulations based on the UU No. 12/2011. Therefore, the drafting of the omnibus law concept of shall not be done in a hurry, so that later it won’t be overlapped and disharmony. Also, society participation is needed so it won’t cause contradiction in the future. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, namun saat ini kondisi regulasi peraturan yang banyak terjadi disharmoni dan tumpang tindih antar peraturan. Konsep “omnibus law” menjadi salah satu terobosan untuk menata kembali regulasi yang saat ini mencapai 43.233 peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian doktrinal berdasarkan bahan hukum primer (hukum positif dan putusan hakim) dan sekunder (doktrin dalam buku-buku, hasil penelitian). Berdasarkan hasil penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa konsep “omnibus law“ merupakan rencana yang baik sebagai “Sarana Utama Penataan Regulasi”, agar meminimalisir terjadinya disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Kemudian, penyusunan konsep “omnibus law” sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru agar nantinya kekuatan undang-undang yang dibuat tidak kembali tumpang tindih dan disharmoni, serta tetap melibatkan partisipasi masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masa mendatang.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-06-23
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
Penelitian Normatif
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/6684
10.33474/yur.v3i2.6684
 
Source Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 3, No 2 (2020): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 172-185
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 3, No 2 (2020): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 172-185
2614-3992
2614-3852
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/6684/pdf_1
http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/downloadSuppFile/6684/728
 
Rights Copyright (c) 2020 Gilang Ramadhan