Record Details

Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pulau Takeshima/Dokdo Melalui Jalur Non-Yuridis

Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pulau Takeshima/Dokdo Melalui Jalur Non-Yuridis
Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pulau Takeshima/Dokdo Melalui Jalur Non-Yuridis
 
Creator Maulidya, Al Dina
 
Subject International Law
International Dispute Resolution, Takeshima Island, Dokdo Island, Japan, and South Korea
Hukum Internasional
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional, Pulau Takeshima, Pulau Dokdo, Jepang, dan Korea Selatan.
 
Description This study aims to determine the effectiveness of the Takeshima/Dokdo Island dispute resolution mechanism between Japan and South Korea through non-juridical channels. The dispute has been started since the Japanese occupation in South Korea, so in this paper the author wants to examine the dispute resolution mechanism that has been carried out by Japan and South Korea in their efforts to resolve the Takeshima/Dokdo Island dispute. This type of research is normative legal research that emphasizes the approach to legislation. The results of this study indicate that the settlement mechanism carried out by Japan and South Korea using non-judicial channels is still not effective. The two countries have negotiated twice, namely in 1998 and 2006. In the same year as the second negotiation, South Korea decided to free itself from the UNCLOS dispute resolution. Then in 2018 Japan established a permanent connection to the island of Takeshima/Dokdo. South Korea's refusal to take the dispute to the International Court of Justice and the failure of negotiations, have left ambiguity over the ownership status of Takeshima/Dokdo islands.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa Pulau Takeshima/Dokdo antara Jepang dan Korea Selatan melalui jalur non-yuridis. Sengketa tersebut telah dimulai sejak zaman pendudukan Jepang di Korea Selatan, sehingga pada tulisan ini penulis ingin meneliti mekanisme penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh Jepang maupun Korea Selatan dalam upayanya menyelesaikan sengketa Pulau Takeshima/Dokdo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menekankan pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika mekanisme penyelesaian yang dilakukan Jepang dan Korea Selatan menggunakan jalur non-Yudisial, masih belum efektif. Kedua negara telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, yakni di tahun 1998 dan tahun 2006. Pada tahun yang sama dengan negosiasi kedua, Korea Selatan memutuskan untuk membebaskan diri dari penyelesaian sengketa UNCLOS. Kemudian Jepang di tahun 2018 mendirikan permanen terkait pulau Takeshima/Dokdo. Penolakan Korea Selatan untuk membawa sengketa ke Mahkamah Internasional serta ketidak berhasilan negosiasi, membawa ketidakjelasan bagi status kepemilikan pulau Takeshima/Dokdo).
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor

 
Date 2022-01-20
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
Normatif Legal Reseach
Penelitian Hukum normatif
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/6523
10.33474/yur.v5i1.6523
 
Source Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 5, No 1 (2022): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 70-88
Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 5, No 1 (2022): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 70-88
2614-3992
2614-3852
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/6523/pdf
 
Rights Copyright (c) 2022 Al Dina Maulidya