Record Details

URGENSI SERTIFIKASI TANAH WAKAF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004

Jurnal Kajian Hukum Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title URGENSI SERTIFIKASI TANAH WAKAF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
 
Creator Tontowi, Tontowi
 
Description Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf yang belum mempunyai sertifikat.Penelitian ini di lakukan di Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul ‘Ulama sidoarjo.Penelitian ini di laksanaka mulai tanggal 20 Rojab 1436 Hijriyah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif  kualitatif yaitu semua data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder diolah dan dianalisis, dengan menggunakan analisis secara kualitatif Analisis kualitatif ini bersifat deskriptif yakni suatu kegiatan yang dilakukan penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hkum yang menjadi objek penelitian.        Dalam sebuah wawancara disebutkan bahwa sertifikasi tanah wakaf itu tidak hanya penting melainkan suatu keharusan bahkan dalam UU Nomer 41 tahun 2004 telah dijelaskan tentang pembuatan Akta ikrar wakaf tidak hanya cukup dengan ikrar wakaf saja. Oleh sebab itu maka seseorang yang hendak mewakafkan hartanya khususnya tanah sebaiknya menuangkannya dalam sebuah bukti ikrar wakaf dan menunjuk nadzir yang berkopeten dibidagnya untuk memngelola harta wakaf agar wakaf tersebut terpelihara dengan baik.
 
Publisher Program Pascasarjana, Universitas Sunan Giri Surabaya
 
Date 2017-03-28
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkhi/article/view/33
 
Source Jurnal Kajian Hukum Islam; Vol. 4 No. 1 (2017): March 2017
Jurnal Kajian Hukum Islam; Vol 4 No 1 (2017): March 2017
2656-3134
2338-3801
10.52166/jkhi.v4i1
 
Language eng
 
Relation https://journal.unsuri.ac.id/index.php/jkhi/article/view/33/34
 
Rights https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0