Record Details

WAKAF UANG (CASH WAQF) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

AL MAQASHIDI

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title WAKAF UANG (CASH WAQF) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
 
Creator Umam, M. Syafiqil
Shiddiqi, Hasbi Ash
 
Subject Wakaf Uang
Hukum Islam
Hukum Positif
 
Description Wakaf uang merupakan terobosan penting bagi umat Islam yang sesuai dengan prinsip hukum Islam demi menciptakan kesejahteraannya. Hal ini dicermati dengan lahirnya hukum positif seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002. UndangUndang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 sebagai bentuk penyempurnaan konsep wakaf yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Pelaksanaan wakaf produktif bukanlah suatu hal yang baru dilakukan karena dalam berbagai litelatur sejarah Islam sudah termaktub bahwa pada zaman Rasulullah SAW sudah terlaksanakan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Sebagaimana contoh wakaf produktif yang dilakukan oleh sahabat „Umar Ibn Khattab ketika mewakafkan sebidang tanah sebagai lahan produktif yang digunakan untuk kepentingan umat Islam pada waktu itu. Kajian dalam tulisan ini merupakan suatu penelitian yang akan diarahkan pada kajian fikih klasik dengan mengambil sejumlah pendapat utama dari ulama‟ empat madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi‟i, dan Hambali bersama para pengikutnya yang termaktub dalam kitab dan buku yang dapat memberikan deskripsi komparatif secara objektif.
 
Publisher Institut Agama Islam (IAI) Sunan Giri Bojonegoro Jawa Timur
 
Date 2021-07-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.sunan-giri.ac.id/index.php/ALMAQASHIDI/article/view/420
 
Source AL MAQASHIDI; Vol. 4 No. 1 (2021): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara; 44-54
2623-0399
2620-5084
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.sunan-giri.ac.id/index.php/ALMAQASHIDI/article/view/420/307
 
Rights Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/