Record Details

ANALISIS MASLAHAT TERHADAP PUTUSAN NO. 1/Pdt.G/2018/PA.Kras TENTANG PERMOHONAN POLIGAMI KARENA CALON ISTRI KEDUA HAMIL

AL MAQASHIDI

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS MASLAHAT TERHADAP PUTUSAN NO. 1/Pdt.G/2018/PA.Kras TENTANG PERMOHONAN POLIGAMI KARENA CALON ISTRI KEDUA HAMIL
 
Creator Aliyun, Aliyun
 
Subject Maslahat
Poligami
Hamil
 
Description Permohonan izin poligami di Indonesia ternyata memiliki berbagai alasan pengajuan,permohonan yang sangat beragam tidak hanya mencakup ketiga alasan yang telahtercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu istri tidak dapat menjalankankewajibannya, memiliki cacat badan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Padapenelitian ini penulis menemukan putusan terhadap perkara izin poligami dengan alasanistri kedua telah hamil yang amar putusannya justru dikabulkan yakni putusanPengadilan Agama Karangasem dengan Perkara Nomor. 1/Pdt.G/2018/PA.Kras.Permasalahan yang diamati dalam penelitian ini berkaitan dengan dasar pertimbanganhakim dalam memberikan izin poligami dengan alasan calon istri kedua telah hamilpada putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor. 1/Pdt.G/2018/PA.Kras dantinjauan maslahah terhadap putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor.1/Pdt.G/2018/PA.Kras. penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan danbentuk kualitatif, dengan menggunakan teori mashlahat. Hasil dari penelitian ini adalahDasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut berdasarkan pada Pasal4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974,jo Pasal 41 huruf (a) PP No. 9 Tahun 1975, jo. Pasal57 Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 5 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 41huruf (b) dan (c) PP No. 9 Tahun 1975, jo. Pasal 58 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.Namun di dalam izin poligami ini, calon istri kedua yang telah hamil tidaklah termasukdalam syarat poligami yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tersebut.Dengan demikian segala syarat di luar perundang-undangan tentu harus disesuaikandengan sebuah kondisi. Sehingga majelis hakim berpedoman sebagaimana ditentukanpasal 43 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 bahwa “apabila pengadilanberpendapat bahwa cukup alasan bagi Pemohon untuk beristeri lebih dari seseorangmaka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dariseorangâ€. Jika ditinjau dari maslahah mursalah sudah diketahui sebelumnya jika salahsatu syarat dari maslahah mursalah itu sendiri adalah untuk kemaslahatan umum bukanuntuk kemaslahatan yang sifatnya pribadi, sehingga akan mendatangkan manfaat untukumat manusia serta menolak bahaya untuk umum bukan untuk menolak bahaya yangsifanya pribadi atau mendatangkan kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Jadi menurutpenulis dari pendapat hakim dalam pengabulan izin poligami dengan alasan demikemaslahatan anak yang sedang dikandung calon istri kedua, tidaklah dapat dibenarkan.Kasus izin poligami semacam ini, menurut penulis apabila tidak dikabulkan izinpoligaminya anak masih bisa mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta denganlaki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan danteknologi mempunyai hubungan darah. Hal ini sesuai dengan Putusan MahkamahKonstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
 
Publisher Institut Agama Islam (IAI) Sunan Giri Bojonegoro Jawa Timur
 
Date 2020-12-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.sunan-giri.ac.id/index.php/ALMAQASHIDI/article/view/351
 
Source AL MAQASHIDI; Vol. 3 No. 2 (2020): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara; 72-90
2623-0399
2620-5084
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.sunan-giri.ac.id/index.php/ALMAQASHIDI/article/view/351/283
 
Rights Copyright (c) 2020 AL MAQASHIDI
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/