Aborsi Sebagai Isu Kotemporer Hukum Keluarga (Studi Al Qur’an, Pendapat Ulama’ dan Hukum di Indonesia)
SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Aborsi Sebagai Isu Kotemporer Hukum Keluarga (Studi Al Qur’an, Pendapat Ulama’ dan Hukum di Indonesia)
|
|
Creator |
Azizah, Aisyatul
Khoiriyah, Binti Zahro', Fatimatuz |
|
Description |
Pembahasan aborsi merupakan fenomena yang terjadi baru-baru ini, tetapi sejarah menyampaikan bahwa kata aborsi sudah lama dikenal yaitu sekitar beratus-ratus tahun dengan telah munculnya kelompok masyarakat yang mengatakan dilarang dan membolehkannya. Sebagai contoh, diceritakan bahwa selamaa2700 SM masyarakat Cina secaraabebas menggunakan obat-obatan dalam aborsi, sementara itu sekitar 1500 SM undang-undang Assyiriaamengutukaaborsi. Pergeseran dalam isu-isuakontempores saat ini adalah terkait dengan semakin banyaknya alasan dalam melakukan aborsi serta teknologi yang berkemajuan. Penelitian pustaka (library research) adalah penelitian yang digunakan dalam penulisan ini. Dengan subyek penelitiannya adalah Al-Qur’an Pandangan Ulama’ dan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif-analitik. Pengumpulan data-data serta analisis dari berbagai literature dan sumber – sumber yang terkait dengan aborsi sebagai isu kontempore hukum keluarga. Hasil penelitian ini menguraikan bahwa Aborsi telah dikenal sejarah sejak dulu namun perluasan indikasi terjadi aborsi serta tekonologi berkemajuan saat ini aborsi menjadi salah satu isu kontmepore hukum keluarga saat ini. Berbagai hukum disebutkan dengan alasannya oleh beberapa ahli, baik ahli hukum maupun agama. Mereka semua bersepakat bahwa aborsi adalah haram namun terkait dengan jangka usia kandungan maupun alasanya memiliki pendapat masing-masing, dimana banyak dari ahli tersebut melihat dari faktor kemanfaatannya dengan berdasarkan al maqassi asy syari’ah. Pembahasan aborsi merupakan fenomena yang terjadi baru-baru ini, tetapi sejarah menyampaikan bahwa kata aborsi sudah lama dikenal yaitu sekitar beratus-ratus tahun dengan telah munculnya kelompok masyarakat yang mengatakan dilarang dan membolehkannya. Sebagai contoh, diceritakan bahwa selamaa2700 SM masyarakat Cina secaraabebas menggunakan obat-obatan dalam aborsi, sementara itu sekitar 1500 SM undang-undang Assyiriaamengutukaaborsi. Pergeseran dalam isu-isuakontempores saat ini adalah terkait dengan semakin banyaknya alasan dalam melakukan aborsi serta teknologi yang berkemajuan. Penelitian pustaka (library research) adalah penelitian yang digunakan dalam penulisan ini. Dengan subyek penelitiannya adalah Al-Qur’an Pandangan Ulama’ dan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif-analitik. Pengumpulan data-data serta analisis dari berbagai literature dan sumber – sumber yang terkait dengan aborsi sebagai isu kontempore hukum keluarga. Hasil penelitian ini menguraikan bahwa Aborsi telah dikenal sejarah sejak dulu namun perluasan indikasi terjadi aborsi serta tekonologi berkemajuan saat ini aborsi menjadi salah satu isu kontmepore hukum keluarga saat ini. Berbagai hukum disebutkan dengan alasannya oleh beberapa ahli, baik ahli hukum maupun agama. Mereka semua bersepakat bahwa aborsi adalah haram namun terkait dengan jangka usia kandungan maupun alasanya memiliki pendapat masing-masing, dimana banyak dari ahli tersebut melihat dari faktor kemanfaatannya dengan berdasarkan al maqassi asy syari’ah. |
|
Publisher |
Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
|
|
Date |
2021-08-31
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ojs.unublitar.ac.id/index.php/sinda/article/view/33
|
|
Source |
SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies; Vol 1 No 2 (2021): Volume 1, Nomor 2, Agustus 2021; 94-102
2776-6489 2797-0612 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ojs.unublitar.ac.id/index.php/sinda/article/view/33/36
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies
|
|