Analisis Prinsip Ekonomi Islam Terhadap Praktik Kerjasama Pengolahan Sawah
ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah
View Archive InfoField | Value | |
ISSN |
2620-9535 2621-8453 |
|
Authentication Code |
dc |
|
Title Statement |
Analisis Prinsip Ekonomi Islam Terhadap Praktik Kerjasama Pengolahan Sawah |
|
Added Entry - Uncontrolled Name |
Hamid, Ahmad Munir Yuha, Ni'matul Universitas Islam Darul 'Ulum Universitas Islam Darul 'Ulum |
|
Summary, etc. |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik kerjasama pengolahan sawah yang ada di Desa Takerharjo serta pandangan prinsip Ekonomi Islamnya. Metode penelitian yang digunakan yakni metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan bebrapa teknik diantaranya: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerjasama pengolahan sawah yang ada di Desa Takerharjo yakni pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada petani penggarap untuk kemudian dikelola dengan perjanjian bagi hasil tanpa adanya benih dari pemilik lahan. Dalam fiqh muamalah kerjasama atas lahan pertanian dikenal dengan istilah muzara’ah dan mukhabarah. Dan pada praktik kerjasama pengolahan sawah yang ada di Desa Takerharjo mirip dengan akad mukhabarah. Apabila jika dilihat dari segi akad mukhabarah yang mencakup rukun dan syaratnya, dalam rukun mukhabarah sudah terpenuhi sedangkan untuk syarat ada satu yang belum terpenuhi yaitu syarat jangka waktu pelaksanaan akad. Kemudian jika dilihat dari prinsip ekonomi Islam, praktik kerjasama pengolahan sawah ini masih ada yang belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yakni prinsip Nubuwwah. Adapun prinsip ekonomi Islam diantaranya: tauhid, adl, nubuwwah, khalifah, dan ma’ad
|
|
Publication, Distribution, Etc. |
Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan |
|
Electronic Location and Access |
application/pdf http://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/adilla/article/view/2328 |
|
Data Source Entry |
ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah; Vol 4 No 1 (2021): Januari |
|
Language Note |
eng |
|
Terms Governing Use and Reproduction Note |
##submission.copyrightStatement## |
|