Record Details

IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA FIKTIF POSITIF DAN FIKTIF NEGATIF

Negara dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA FIKTIF POSITIF DAN FIKTIF NEGATIF
 
Creator Abrory, Makhtum Yandi
 
Description  Jawaban yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu dengan adanya pengaturan di dalam UUPTUN yang berimplikasi permohonan tersebut ditolak dan di dalam UUAP permohonan tersebut diterima dianggap dikabulkan maka berimplikasi tidak adanya kepastian hukum, adanya perluasan makna KTUN, adanya dua hukum acara PTUN, kewenangan PTUN, dan berlakunya mengikatnya KTUN. harmonisasi ketentuan di dalam UUPTUN dan UUPTUN dilakukan dengan cara menggunakan teori preferensi, sehingga yang dapat diberlakukan untuk sebagai dasar pengaturan adalah ketentuan di dalam UUAP. Oleh sebab itu perlu dilakukan legislative refiew untuk merevisi UUPTUN.Kata kunci: KTUN, permohonan, sikap diam The answers obtained by the authors in this study that with the arrangement in UUPTUN implicating the application is rejected and in the UUAP the request is accepted considered granted, it implies the absence of legal certainty, the extension of the meaning of KTUN, the existence of two law of the PTUN event, the authority of PTUN, and the enactment of binding it KTUN. harmonization of provisions in UUPTUN and UUPTUN is done by using the theory of preference, so that which can be applied for the basis of arrangement is provision in UUAP. Therefore, legislative refiew needed to revise the UUPTUN.Keywords: KTUN, petition, silence
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM MALANG
 
Contributor
 
Date 2021-09-11
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/13182
10.33474/hukum.v10i2.13182
 
Source Negara dan Keadilan; Vol 10, No 2 (2021): Agustus; 180-190
2302-7010
10.33474/hukum.v10i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/13182/10326
 
Rights Copyright (c) 2021 Negara dan Keadilan