Record Details

ANALISIS HUKUM E-LITIGASI JO. PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN AGAMA

Negara dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS HUKUM E-LITIGASI JO. PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN AGAMA
 
Creator Annisa, Annisa
 
Description  Penelitian ini memiliki tujuan untuk memaparkan berkenaan dengan analisi hukum e-litigasi. Persidangan dengan e-litigasi yang dasar hukumnya berupa PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dianggap telah melampaui hukum acara yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama. Pnelitian ini membahas kedudukan PERMA dalam hierarki perundang-undangan agar dapat diketahui posisi PERMA dan batasan PERMA dalam menyusun peraturannya.Kata kunci: e-litigasi, PERMA, Hukum This study aims to analyze the law of e-litigation. Trials with e-litigation, the legal basis of which is Supreme Court Regulations (PERMA) Number 1 of 2019, are considered to have exceeded the procedural law contained in Law Number 7 of 1989 jo. Law Number 3 of 2006 jo. Law Number 50 of 2009 concerning Religious Courts. This study discussed the position of PERMA in the hierarchy of legislation in order to find out the position of PERMA and the limitations of PERMA in formulating its regulations.Keywords: e-litigation, PERMA, Law
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM MALANG
 
Contributor
 
Date 2020-08-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7489
10.33474/hukum.v9i2.7489
 
Source Negara dan Keadilan; Vol 9, No 2 (2020): Agustus; 178-187
2302-7010
10.33474/hukum.v9i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7489/5966
 
Rights Copyright (c) 2020 Negara dan Keadilan