Record Details

FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP RUMUSAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA

Negara dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP RUMUSAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA
 
Creator Nisa’, Ihda Shofiyatun
 
Description  Penelitian tentang formulasi hukum pidana terhadap rumusan tindak pidana perzinaan dalam pembaharuan hukum di Indonesia bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kebijakan formulasi hukum pidana dalam merumuskan delik perzinaan dimasa sekarang dan yang akan datang terhadap pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian dan analisis data dalam penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, pada dasarnya saat ini sudah terdapat kebijakan hukum pidana yang berkaitan dengan rumusan perzinaan. Yaitu, KUHP Pasal 284 tentang perzinaan, Yurisprudensi MA Nomor 93/K/Kr/1976 yang menyatakan bahwa “pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai perbuatan pidana yang mempunyai bandingan dengan KUHP”. Keputusan MA No 349/K/Kr/1980 tanggal 26 Desember 1980 mengenai perkara Pasal 284 (1) Ia KUHP. Namun beberapa kebijakan ini belum berlaku secara maksimal, karena masih mengandung beberapa kekurangan antara lain dalam perumusan delik Pada Pasal 284 yang mengkategorikan zina sebagai delik aduan absolut. Kemudian dalam sistem perumusan sanksi yang tidak tepat dan jumlah sanksi pidana penjara serta denda masih relatif kecil. Kedua, adanya kelemahan dalam kebijakan saat ini maka perlu adanya kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya perumusan delik perzinaan. Kebijakan hukum yang akan datang berkaitan dengan perumusan delik perzinaan adalah konsep RUU KUHP Versi September 2019. Didalam telah merumuskan perzinaan dalam segala bentuknya, baik adultary (muhson) ataupun fornication (ghairu muhson). Selain itu, juga terdapat rumusan mengenai kumpul kebo serta incest.Kata kunci: formulasi, hukum pidana, perzinaan.Research on the formulation of criminal law on the formulation of criminal acts of adultery in legal reform in Indonesia aims to find out and analyze the policy on the formulation of criminal law in formulating offenses for adultery in the present and future of legal reform in Indonesia. The results of research and data analysis in this study states that: first, basically there is now a criminal law policy relating to the formulation of adultery. Namely, KUHP Article 284 regarding adultery, MA Jurisprudence Number 93 / K / Kr / 1976 which states that "the district court has the authority to examine and decide upon acts which according to customary law are considered as criminal offenses which have a comparison with the Criminal Code". MA Decree No. 349 / K / Kr / 1980 dated December 26, 1980 regarding the case of Article 284 (1) He is the Criminal Code. However, some of these policies have not yet been implemented to the fullest, because they still contain some shortcomings, including in the formulation of offense Article 284 which categorizes adultery as an offense of absolute complaint. Then in the formulation system of improper sanctions and the number of sanctions imprisonment and fines are still relatively small. Second, there are weaknesses in the current policy so it is necessary to formulate a criminal law policy in the formulation of an offense for adultery. The next legal policy relating to the formulation of the offense for adultery is the concept of the Criminal Code Bill for the September 2019 version. It has formulated adultery in all its forms, both adultary (muhson) or fornication (ghairu muhson). In addition, there are also formulations regarding cohabiting and incest gatherings.Keywords: formulation, criminal law, adultery
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM MALANG
 
Contributor
 
Date 2020-08-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7488
10.33474/hukum.v9i2.7488
 
Source Negara dan Keadilan; Vol 9, No 2 (2020): Agustus; 166-177
2302-7010
10.33474/hukum.v9i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7488/5965
 
Rights Copyright (c) 2020 Negara dan Keadilan