Record Details

IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI

Negara dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI
 
Creator Fanani, Zainul
 
Description Abstrak Pasal 94 ayat (1) kompilasi Hukum Islam menyebutkan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, ayat (2) menyebutkan pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian momentum pelaksanaan perkawinan merupakan hal yang sangat signifikan dalam penentuan harta bersama dalam perkawinan poligami. Hal ini akan menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama, khususnya menyangkut masalah pembuktian harta bersama tersebutKata kunci:  harta Bersama, poligami, pembagian Abstract Article 94 paragraph (1) compilation of Islamic law mentions joint property of marriage of more than one spouse, separate and independent, paragraph (2) mentions the joint ownership of marriage of husband of more than one spouse at the time of the second, third and fourth marriages. Thus the momentum of the marriage exercise is a very important factor in the determination of common property in polygamous marriage. This would be a hindrance in the sharing of common property, especially with regard to the issue of proof of the common propertyKeywords: Shared property, polygamy, subdivision
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM MALANG
 
Contributor
 
Date 2021-04-18
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/4485
10.33474/hukum.v10i1.4485
 
Source Negara dan Keadilan; Vol 10, No 1 (2021): Februari; 1-8
2302-7010
10.33474/hukum.v10i1
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/4485/8507
 
Rights Copyright (c) 2021 Negara dan Keadilan